Get Adobe Flash player

PROFIL BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA

KABUPATEN MAJALENGKA

 

VISI

Visi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, adalah

Terwujudnya Keberdayaan Masyarakat, Perempuan serta Anak yang Berkualitas, Partisipatif dan Maju menuju Keluarga Kecil, Bahagia, Sejahtera yang Agamis Tahun 2013

MISI

Misi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, adalah :

a. Meningkatkan Kualitas Ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi produktif

b. Meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam serta pendayagunaan dan penguasaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat

c. Meningkatkan partisipasi dan keswadayaan melalui penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat

d. Meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan

e. Meningkatkan advokasi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak

f.  Meningkatkan fasilitasi pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

g. Meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja

h. Meningkatkan Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga

i. Meningkatkan Kualitas KIE, Data Base dan Penggerakan Keluarga dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan KB

PENDAHULUAN

Nama SKPD        :  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

Perempuan dan Keluarga Berencana

Kabupaten Majalengka

Alamat SKPD       :  Jalan Ahmad Kusumah No. 58 Majalengka

Telp. (0233) 281608

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas inti pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perwujudan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

Pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan keluarga berencana merupakan rangkaian kegiatan yang terintegrasi, dengan segmentasi atau fokus sasaran masyarakat desa, perempuan dan keluarga. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan  salah satu kunci dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.

Penyusunan profil ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, antara lain mengenai tugas, kewajiban, dan sektor pembangunan yang menjadi tugas pokok.

Profil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana mencakup Kelembagaan, Tugas Pokok  dan Fungsi, Visi dan Misi, Strategi Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Data Umum OPD.

KELEMBAGAAN

1. Dasar Hukum

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

2. Susunan Organisasi

a. Kepala Badan

b. Sekretaris, membawahi :

1) Sub Bagian Umum

2) Sub Bagian Keuangan

3) Sub Bagian Perencanaan,Evaluasi dan Pelaporan (PEP)

c. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya, membawahi :

1) Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat

2) Sub Bidang Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat

d. Bidang Pemberdayaan UEM dan TTG, Membawahi :

1) Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

2) SUb Bidang Pemberdayaan SDA dan TTG

e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi :

1) Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

2) Sub Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

f. Bidang Keluarga Berencana, Membawahi :

1) Sub Bidang kesehatan reproduksi Remaja

2) Sub Bidang Pelayan KB dan Kesehatan reproduksi

g. Bidang Keluarga Sejahtera, membawahi :

1) Sub Bidang Data, advokasi,KIE dan PIM

2) Sub Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas Pokok

Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, adalah :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang pemberdayaan kelembagaan, sosial budaya, usaha ekonomi, teknologi tepat guna, perempuan dan perlindungan anak serta bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

2. Fungsi

Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana, adalah :

a.  Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pemberdayaan kelembagaan, sosial budaya, usaha ekonomi, teknologi tepat guna perempuan dan perlindungan anak serta bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan kelembagaan, sosial budaya, usaha ekonomi, teknologi tepat guna, perempuan dan perlindungan anak serta bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera

c.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pemberdayaan kelembagaan, sosial budaya, usaha ekonomi, teknologi tepat guna, perempuan dan perlindungan anak serta bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

STRATEGI

1.  Gerakan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Strategi ini dimaksudkan dalam upaya percepatan peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan dengan memacu peningkatan kemampuan daya beli masyarakat perdesaan/kelurahan melalui peningkatan usaha ekonomi masyarakat dengan  memberdayakan kemampuan, sumber daya dan potensi yang dimiliki serta peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna.

2.  Gerakan Pemberdayaan Kelembagaan Perempuan, dan sosial Budaya Masyarakat

Gerakan ini dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan dan perlindungan sosial dengan peningkatan peran dan fungsi kelembagaan, perempuan dan sosial budaya masyarakat serta peningkatan kepedulian, peran aktif dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan

3.  Gerakan Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Ketahanan Keluarga

Gerakan ini dimaksudkan dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat dengan lebih menyadarkan masyarakat dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk dan penguatan kapasitas serta ketahanan keluarga

STRRUKTUR ORGANISASI