SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MAJALENGKA
Alamat : Jl. Jenderal A. Yani No. 37 Majalengka 45418 Telp. (0233) 282322
Landasan Hukum Pembentukan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094)
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka ( Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka dikepalai oleh Kepala Satuan (kasat) dengan eselonering II b (setingkat Kepala Dinas), Seorang Sekretaris yang membawahi 3 orang Kasubbag, dan 3 orang Kabid masing-masing membawahi 2 orang Kasi.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka mempunyai tugas pokok menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan fungsinya adalah :
a) Penyusunan Program dan Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
b) Pelaksanaan kebijakan dan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman
c) Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
d) Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya
e) Pengawasan terhadap masyarakat agar memenuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
Visi dan Misi
Visi :
Visi Satuan Polisi Pamong Praja berkaitan dengan visi dan misi KabupatenMajalengka di atas dapat dirumuskan ”Terciptanya Masyarakat Kabupaten Majalengka yang Tentram, Tertib, dan Taat Hukum”.
Misi :
Misi yang dapat dirumuskan atasdasar visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
- Memberdayakan masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umumserta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
- Menumbuhkembangkan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
- Menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
- Menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta koordinasi dan kemitraan dengan Dinas Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Barat dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Bupati
Program Kerja Unggulan
Sebagaimana telah diuraikan di atas (tupoksi, visi dan misi), Program-program kerja yang merupakan unggulan bagi OPD kami didasari oleh 2 (dua) pointer utama yaitu Penegakan Perda dan Pemeliharaan Trantibum :

Penegakan Perda meliputi kegiatan-kegiatan antara lain :
- Operasi Penertiban Perizinan
- Penertiban dan Pencegahan Berkembangnya Prostitusi
- Operasi Yustisi
- Penyidikan Pelanggaran Perda
Pemeliharaan Trantibum :
- Penertiban PKL
- Operasi Penertiban Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol
- Deteksi Dini
- Pengamanan-pengamanan Hari Besar dan Waktu Tertentu
STRUKTUR ORGANISASI
