Get Adobe Flash player

PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN ( RUP ) DI OPD LINGKUNGAN PEMKAB MAJALENGKA. DAPAT DIAKSES DI LINK WEB LPSE (klik disini.)

 

BUPATI

H.SUTRISNO,SE.M.Si

 

WAKIL BUPATI

Dr.H.KARNA SOBAHI,M.M.Pd

Operator dan Pendaftaran



Foto-foto

In order to view this object you need Flash Player 9+ support!

Get Adobe Flash player
Joomla! Slideshow

Pajak PBB-P2 Dialihkan menjadi Pajak Daerah

MAJALENGKA - Sebagaimana amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 bahwa pajak PBB unutk sector perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah kabupaten/kota selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2014.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.Mpd dalam sambutannya ketika membuka “Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah” di gedung Yudha Karya Abdi Negara, Senin (9/7).

Menurut Wabup menindaklanjuti undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, Pemkab Majalengka melalui Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Majalengka telah memutuskan untuk melaksanakan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah pada 1 Januari 2013.

 

“Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, Pemkab Majalengka telah menyusun Perda nomor 2 tahun 2012 dan saat ini sedang menyusun peraturan dan keputusan bupati sebagai peraturan teknis untuk implementasi Perda tersebut,” jelasnya.Lebih lanjut Wabup mengungkapkan bahwa untuk melaksanakan tupoksi pengelolaan PBB-P2 berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 telah dibentuk kepala seksi pengelolaan PBB dan BPHTB pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

“Selain itu kami juga telah mempersiapkan infrastuktur baik yang menyangkut pembangunan system maupun penyediaan software dan hardware untuk mendukung penyelenggaraan PBB di Kabupaten Majalengka,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs. H. Nanan Ginanjar, MM mengatakan bahwa dengan dialihkannya Pajak PBB-P2 menjadi pajak daerah, maka bagi hasil pajak PBB-P2 Kab. Majalengka sebesar Rp. 14.521.802.146 yang tadinya Kab. Majalengka hanya mendapatkan 60% sekarang sepenuhnya menjadi PAD Kab. Majalengka.

“Angka tersebut kami dapat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan bahwa dari jumlah onjek pajak PBB Kab. Majalengka sebanyak 915.647 menghasilkan ketetapan pajak Rp. 14.521.802.146,-, selain itu kami sekarang sedang menyusun Perbup untuk biaya pungut PBB sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009,” ujar mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan ini.

Majalengka Religius

Sebuah Cara untuk Menenangkan Hati
14/03/2012

Oleh: Ahmad Yani Secara etimologi zikir berasal dari bahasa Arab yang berarti 'menyebut' atau 'mengingat'. Dalam bahasa agama (Islam) zikir acap kali didefinisikan dengan menyebut atau mengingat Allah dengan lisan melalui kalimat-kalimat thayyibah [ ... ]


Tausyiah Walimatul Khitan Bupati Majalengka H. Sutrisno, SE,M.Si
06/01/2012

A. Kewajiban orang tua terhadap anaknya ada tiga : Memberi nama yang baik Nama sangat penting bagi seorang anak karena setiap kali orang tua memanggil anaknya itu adalah sebuah do'a. Maka kepada para orangtua sudah seharusnya memberi nama y [ ... ]


lainnya

Project Developed

Majalengka Spektakuler

Kertajati Aerocity

Jabar Education Park

Potensi dan Produk Unggulan

  • Panorama sindangwangi
  • Bandara Internasional
  • Area TPT industri tekstil
  • Teh Hijau
  • Bawang merah
  • Jeruk Parel
  • Ubi Jalar
  • Tembakau
  • Batu alam
  • Genteng Keramik

  • Lengkapnya...

Web Link

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Apabila terdapat data elektronik yang berbeda dengan data cetak dokumen resmi,maka yang menjadi acuan adalah data cetak dokumen resmi.