Get Adobe Flash player

Dinas KUMKM Perindag dan Balai Metrologi Uji Tera Timbangan

MAJALENGKA, (Majalengkakab.go.id).- Balai Metrologi Cirebon dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan melakukan tera ulang alat ukur takar timbangan di Kecamatan Maja, Jumat (14/9).

Kasi Perdagangan Dinas KUKM dan Perindag Iing Solihin mengatakan ada 17 jenis timbangan yang di uji tera yaitu timbangan emas, timbangan obat, timbangan biasa, meteran, takaran kering, takaran kering, takaran basah, timbangan sensitimal, timbangan elektronik, timbangan meja, dacin logam, timbangan pegas, neraca emas, neraca obat, neraca biasa, timbangan kwadran, timbangan cepat dan timbangan bobot ingsut.

 

“Tujuan dilakukan uji tera ini untuk melindungi konsumen dari kecurangan dan menyadarkan pedagang agar tidak mengakali atau mengotak-atik timbangan yang dilakukan secara rutin setiap setahun sekali ,” ujarnya.

Menurutnya pelaksanaan pelayanan tera ulang alat ukur dan timbangan ini merupakan program Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Balai Metrologi Cirebon sedangkan Dinas KUKM dan Perindag hanya memfasilitasi dan menyediakan tempat.

Iing tidak menampik adanya kenakalan pedagang yang mengakali alat timbangan walaupun tera ulang selalu dilakukan setiap tahun. “Sering ada laporan dari konsumen yang masuk ke Dinas sehari sudah ditera saja alat timbangan sudah diakali, namun kita tidak bias menindaknya karena penindakan merupakan kewenangan Provinsi, PPNS untuk menyidik tidak ada,” jelasnya.

Pelayanan tera ulang alat ukur dan alat timbang ini menurut Iing dilakukan dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2012 di seluruh kecamatan dan pasar desa di Kabupaten Majalengka

Hal senada disampaikan oleh Hasan (45) Kepala Regu Reparatir Timbangan, menurutnya hasil temuan di lapangan banyak timbangan yang sudah aus atau diakali sehingga ketepatannya perlu dikembalikan lagi ke standar.

“Ada timbangan yang memang aus karena sering dipakai namun banyak juga ditemukan yang mengakali bandul timbangan, seharusnya tidak mesti setahun sekali tapi dilakukan oleh pemilik timbangan apabila timbangan sudah aus untuk tera ulang, tidak mesti menunggu setahun karena yang dirugikan konsumen,” ungkapnya.