Rencana dan Strategi
|
BB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Secara normatif penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan tuntutan Yuridis Konstituisional dalam melaksanakan pembangunan lima tahun kedepan guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Penyusunan RPJM Daerah ini, menggunakan pendekatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu pendekatan politik dan aspiratif. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan dan penawaran rencana pembangunan, dan rakyat memilih serta menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah adalah merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan aspiratif, dimaksudkan bahwa RPJM Daerah penyusunanannya dengan memperhatikan kepada RPJM Nasional dan Mengacu kepada RPJP Daerah yang telah menyerap aspirasi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan serta merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Majalengka. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati yang dituangkan dalam strategi pembangunan daerah berupa sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, RPJM Daerah Kabupaten Majalengka juga mengacu kepada Renstrada tahun 2004-2008, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2025.
1.2. Maksud dan Tujuan Sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Adapun tujuan penyusunan RPJM Daerah Kabupaten Majalengka adalah :
1.3. Landasan Hukum Dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten Majalengka, beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yaitu sebagai berikut :
1.4. Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, program Kepala Daerah terpilih. RPJM Daerah disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi. RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra dan Renja SKPD. Selain itu RPJM Daerah dijabarkan kedalam RKPD yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD.
Gambar 1.1 HUBUNGAN RPJM DAERAH DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
1.5. Sistematika Penyusunan Sistematika penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013 adalah sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Bab ini berisi tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, keterkaitan RPJM Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya, sistematika penyusunan, dan proses penyusunan. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Bab ini berisi uraian kondisi geografis, evaluasi pembangunan 2004-2007, Evaluasi indikator makro sosial ekonomi, permasalahan/Isu strategis dan modal dasar. BAB III : VISI DAN MISI Bab ini berisi visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah. BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini berisi permasalahan, kebijakan dan program pembangunan jangka menengah yang akan dilasanakan dari tahun 2009-2013 sesuai dengan kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilimpahkan kepada Kabupaten. BAB V : PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Menjelaskan arah kebijakan pembangunan, strategi pembangunan, dan prioritas program pembangunan dalam upaya mewujudkan pencapaian Visi dan Misi Bupati serta proyeksi indikator makro 2009-2013. BAB VI : KERANGKA PENDANAAN Menjelaskan arah pengelolaan APBD dan kebijakan umum anggaran. BAB VII : PENUTUP
1.6. Proses Penyusunan Pada dasarnya dokumen RPJM Daerah disusun berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut :
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013 disusun melalui tahapan perencanaan partisipatif dengan mengkedepankan proses evaluasi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan daerah Kabupaten Majalengka. Adapun alur proses penyusunan RPJM Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013 ini dapat dilihat pada gambar 1.2 berikut ini.
Gambar 1.2 ALUR PROSES PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2009-2013
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1. Kondisi Geografis Kabupaten Majalengka adalah merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat dengan luas wilayah 120.424 hektar yang terdiri atas 26 kecamatan, 13 kelurahan dan 321 desa dan secara geografis terletak pada koordinat 60 32’16,39” Lintang Selatan sampai dengan 70 4’ 24,75” Lintang Selatan dan 1080 2’ 30,87” Bujur Timur sampai dengan 1080 24’ 32,84” Bujur Timur. Jarak dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten berkisar antara 0 - 37 Kilometer, dan jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Provinsi Jawa Barat adalah ± 91 Kilometer serta jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Negara adalah ± 200 Kilometer. Batas wilayah administrasi, Kabupaten Majalengka sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, sebelah Selatan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, sebelah Barat dengan Kabupaten Sumedang, dan Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Berdasarkan klasifikasi Kemiringan lahan, Kabupaten Majalengka diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas yaitu landai/dataran rendah (0 – 15 persen), berbukit bergelombang (15 – 40 persen) dan perbukitan terjal (>40 persen). Sebesar 13,21 persen dari luas wilayah Kabupaten Majalengka berada pada kemiringan lahan di atas 40 persen, 18,53 persen berada dalam kelas kemiringan lahan 15 - 40 persen, dan 68,26 persen berada pada kelas kemiringan lahan 0 - 15 persen. Sedangkan berdasarkan ketinggian, wilayah Kabupaten Majalengka diklasifikasikan dalam 3 (tiga) klasifikasi utama yaitu dataran rendah (0 - 100 mdpl), dataran sedang (100 - 500 mdpl) dan dataran tinggi (> 500 mdpl). Dataran rendah sebesar 42,21 persen dari luas wilayah, berada di Wilayah Utara Kabupaten Majalengka, dataran sedang sebesar 20,82 persen dari luas wilayah, umumnya berada di Wilayah Tengah, dan dataran tinggi sebesar 36,97 persen dari luas wilayah, mendominasi Wilayah Selatan Kabupaten Majalengka, termasuk di dalamnya wilayah yang berada pada ketinggian di atas 2.000 mdpl yaitu terletak di sekitar kawasan kaki Gunung Ciremai. Sumber daya air di Kabupaten Majalengka dibagi ke dalam dua bagian yaitu air permukaan dan air bawah tanah. Potensi air permukaan diperoleh dari 2 (dua) sungai Cimanuk dan sungai Cilutung serta beberapa anak sungai lainnya. Sementara potensi air permukaan lainnya berasal dari sumber mata air yang umumnya berada di wilayah Selatan Kabupaten Majalengka. Sedangkan untuk kondisi Air Bawah Tanah (ABT), secara umum berada di Wilayah Utara dan Tengah Kabupaten Majalengka yang potensi ketersediaan ABT cukup baik, kecuali untuk Kecamatan Kertajati, Dawuan, dan Ligung kondisinya kurang baik.
2.2. Evaluasi Pembangunan Tahun 2004-2007 Pelaksanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang Sosial Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perekonomian, Sarana dan Prasarana, Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang, Politik, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Hukum, Aparatur, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Perkembangan selama periode 2004-2007 akan diuraikan di bawah ini. 2.2.1. Sosial Budaya Pembangunan kualitas hidup penduduk Kabupaten Majalengka menjadi prioritas pembangunan daerah. Perkembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Majalengka menunjukkan perkembangan yang semakin membaik, hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM dihitung berdasarkan tiga indikator yaitu Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, dan Indeks Daya Beli. Pada Tahun 2007, IPM Kabupaten Majalengka mencapai angka 69,25, meningkat sebesar 0,44 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 68,81. Dalam rentang 2004–2007, IPM Kabupaten Majalengka meningkat sebesar 1,24 dari angka 68,01 pada Tahun 2004 menjadi 69,25 pada Tahun 2007. Untuk lebih jelasnya mengenai capaian IPM Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2007 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.1 CAPAIAN IPM KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka 1. Penduduk Jumlah penduduk Kabupaten Majalengka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai dengan akhir tahun 2007 sebesar 1.188.189 jiwa dengan kepadatan rata-rata 987 jiwa/Kilometer persegi. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Majalengka sebesar 0,76 persen. Hal ini menunjukan bahwa laju pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan. Jumlah penduduk tersebar di 26 kecamatan dan Kecamatan Jatiwangi merupakan jumlah penduduk terbanyak, yaitu diatas 80.000 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 2.064 jiwa per kilometer persegi. Jumlah penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk dan kepadatan penduduk di Kabupaten Majalengka selama kurun 2004-2007 dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.2 JUMLAH PENDUDUK, LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN KEPADATAN PENDUDUK KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka 2. Pendidikan Pembangunan bidang pendidikan telah dilaksanakan dengan menitik beratkan pada upaya akselerasi penuntasan program Wajib Belajar 9 tahun melalui pendidikan formal maupun non formal, serta rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Seiring dengan hal tersebut upaya mengedepankan sekolah kejuruan dengan fokus pembelajaran pada pendidikan vokasional (life skill). Untuk komposisi penduduk berdasarkan jenjang pendidikan yang ditamatkan, jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) merupakan lulusan terbanyak yaitu sebesar 47,10 persen, diikuti oleh SLTP sebesar 15,37 persen, SLTA sebesar 9,28 persen, D1/D3 sebesar 2,10 persen, dan Universitas sebesar 2,20 persen.
Tabel 2.3 PERSENTASE PENDUDUK MENURUT JENJANG PENDIDIKAN YANG DITAMATKAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Kelompok usia sekolah menggambarkan penduduk yang harus mendapatkan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Usia 7-12 tahun merupakan usia terbanyak yaitu mencapai 140.288 orang, yang diikuti oleh usia 19-24 tahun sebesar 74.306 orang, usia 13-15 tahun sebesar 65.493 orang.
Tabel 2.4 JUMLAH PENDUDUK MENURUT KELOMPOK USIA SEKOLAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tingkat kemajuan pendidikan masyarakat dapat ditinjau dari besarnya prosentase Angka Partisipasi Pendidikan. Angka Partisipasi Pendidikan dapat pula menjadi indikator dan jaminan keberhasilan pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun. Berdasarkan data tahun 2007 Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SD/sederajat di Kabupaten Majalengka sudah cukup tinggi (95,16 persen) ini berarti dari hampir seluruh anak usia masuk sekolah SD/sederajat sudah tertampung, dan hanya kurang dari 5 persen yang tidak sekolah. Namun Angka Partisipasi Murni ini menurun seiring tingginya derajat pendidikan lanjutan. APM untuk SMP/sederajat hanya 70,42 persen.
Tabel 2.5 ANGKA PARTISIPASI KASAR KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 2.6 ANGKA PARTISIPASI MURNI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan perlu didukung oleh tersedianya sarana prasarana dan tenaga pengajar yang memadai. Pada tahun 2007 jumlah sarana pendidikan SD/MI sebanyak 878 buah, SMP/MTs sebanyak 135 buah, dan SMA/SMK/MA sebanyak 60 buah. Perguruan tinggi yang ada saat ini adalah Universitas Majalengka, Sekolah Tinggi Agama Islam PUI, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YPIB dan STKIP Yasika.
Tabel 2.7 JUMLAH SARANA PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Berdasarkan data tahun 2007 rasio murid terhadap guru menunjukan angka yang normal yaitu rasio murid terhadap guru TK sebesar 9, rasio murid terhadap guru SD sebesar 19, rasio murid terhadap guru SMP sebesar 17, rasio murid terhadap guru SMA sebesar 14, dan rasio murid terhadap guru SMK sebesar 10.
Tabel 2.8 JUMLAH GURU DAN MURID SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA LINGKUP DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka 3. Kesehatan Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar mayarakat yang harus dipenuhi, Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pengembangan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat terus dilakukan. Di Kabupaten Majalengka terdapat 2 (dua) buah Rumah Sakit yang dapat melayani masyarakat Kabupaten Majalengka dan luar kabupaten. Keberadaan Puskesmas hampir merata di setiap kecamatan dengan jumlah 29 buah yang didukung dengan Puskesmas Pembantu 73 buah, Puskesmas Keliling 30 buah, Apotek 53 buah dan Toko Obat 42 buah. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dokter umum sebanyak 34 orang, dokter spesialis sebanyak 16 orang, dokter gigi sebanyak 9 orang, perawat sebanyak 255 orang, dan bidan sebanyak 410 orang.
Tabel 2.9 JUMLAH SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tabel 2.10 JUMLAH TENAGA KESEHATAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka & RSUD
Kondisi kesehatan masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penderita gizi buruk, gizi kurang, penyakit menular dan kondisi lingkungan masyarakat. Untuk mengetahui tingkat derajat kesehatan masyarakat dapat diketahui melalui beberapa indikator yaitu sebagai berikut :
Tabel 2.11 PERKEMBANGAN INDEKS KESEHATAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Pemberian imunisasi pada balita adalah salah satu upaya dalam menurunkan angka kematian balita, selain perhatian khusus pada masa persalinan ibu dan pemberian ASI yang baik. Hampir sebagian besar Balita di Kabupaten Majalengka telah mendapat berbagai jenis imunisasi seperti BCG (96,14 persen), DPT (92,88 persen), Polio (95,17 persen) dan Campak (85,03 persen). Tabel 2.12 PERSENTASE BALITA YANG DIIMUNISASI MENURUT JENIS IMUNISASI DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Berdasarkan kondisi di atas untuk mencapai derajat kesehatan yang diharapkan, upaya yang diperlukan antara lain peningkatan akses pelayanan kesehatan, yaitu peningkatan kualitas ketenagaan, peningkatan fasilitas kesehatan serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga Pembangunan pemuda sebagai salah satu unsur sumber daya manusia dan tulang punggung serta penerus cita-cita bangsa, kualitasnya terus disiapkan dan dikembangkan melalui peningkatan aspek pendidikan, kesejahteraan hidup dan tingkat kesehatan. Untuk mewadahi aktivitas dan kreativitas generasi muda yang lebih berkualitas dan mandiri, serta memiliki produktifitas terdapat berbagai wahana baik yang dikembangkan oleh Pemerintah, maupun atas inisiatif masyarakat seperti melalui berbagai organisasi kepemudaan. Di Kabupaten Majalengka terdapat beberapa organisasi yang menaungi aktivitas kepemudaan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan keagamaan, diantaranya KNPI, Karang Taruna, Remaja Mesjid, dan lain-lain. Perkumpulan olah raga di Kabupaten Majalengka diantaranya perkumpulan Sepak bola sebanyak 328, Bola volley sebanyak 427, Bulu tangkis sebanyak 190, Tenis meja sebanyak 204, Catur sebanyak 54, Bola basket sebanyak 55, Panahan sebanyak 3, Pencak silat sebanyak 63, Atletik sebanyak 13, Renang sebanyak 4 dan Karate sebanyak 4 perkumpulan. Pembangunan dan pembinaan olahraga disamping optimalisasi olahraga prestasi, dilakukan juga upaya membangun budaya olahraga dalam masyarakat. Untuk meningkatkan keberhasilan dalam bidang olahraga, masih diperlukan peningkatan pembinaan dan dukungan sarana prasarana olahraga, baik untuk olahraga masyarakat maupun sarana olahraga terpadu dengan standar nasional.
5. Seni dan Budaya Dalam bidang seni dan budaya, pembangunannya ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta mempertahankan jati diri dan nilai-nilai budaya daerah di tengah-tengah semakin derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global. Selain itu kesenian dan kebudayaan merupakan cerminan dari seberapa tinggi peradaban manusia yang dimiliki.
Tabel 2.13 JUMLAH PERKUMPULAN KESENIAN DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Sedangkan budaya yang masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat yaitu diantaranya Upacara Adat Sumur Sindu, Upacara Sambut Pengantin, Upacara Guar Bumi, Upacara Mapag Sri, dan beberapa tradisi budaya yang masih dilestarikan oleh perorangan yang merupakan tradisi budaya dalam kehidupannya.
6. Agama Kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Majalengka dapat dilihat dari kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan ajaran agama, menciptakan kerukunan, dan toleransi antar umat beragama dalam kehidupannya. Kondisi tersebut menciptakan hubungan yang harmonis dan kondusif baik antara sesama pemeluk agama maupun antar umat beragama di Kabupaten Majalengka. Hal-hal tersebut dapat menunjang kesalehan sosial di masyarakat. Namun untuk memperoleh kesalehan sosial yang optimal, masih diperlukan peningkatan Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan masyarakat terutama dikalangan peserta didik sehingga dapat menanamkan suatu pondasi yang kuat untuk menangkal pengaruh negatif yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Tabel berikut menggambarkan mengenai pemeluk agama dan sarana ibadah yang ada di Kabupaten Majalengka pada tahun 2004-2007.
Tabel 2.14 JUMLAH PEMELUK AGAMA DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tabel 2.15 JUMLAH SARANA IBADAH DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Keberpihakan terhadap peningkatan peran perempuan di seluruh sektor pembangunan telah dilakukan. Pemerintah Kabupaten Majalengka secara bertahap berupaya untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam berbagai sektor pembangunan sesuai dengan proporsi dan karakteristik yang dimiliki. Organisasi Wanita, baik Sosial, Profesi maupun Kemasyarakatan serta Keagamaan, diantaranya : Gabungan Organisasi Wanita, Organisasi Wanita Persatuan antara lain Dharma Wanita Persatuan, Persit, Pia Ardia Garini, Bhayangkari dan Ikatan Isteri Dokter Indonesia (IIDI). Selain itu, terdapat Organisasi Wanita di Bidang Kemasyarakatan antara lain Tim Penggerak PKK, Wirawati Cahya Panca dan IKKT. Organisasi Wanita Profesi yang ada diantaranya Ikatan Bidan Indonesia (IBI), HWK, IWAPI dan PERWOSI serta Organisasi Wanita Keagamaan antara lain Al-Hidayah, Wanita PUI, Muslimat NU, Wanita Muhamadiyah dan Perempuan Persis.
Kondisi kesejahteraan sosial masyarakat diindikasikan dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tahun 2007 meliputi Anak Balita terlantar sebanyak 3.243 orang, Anak terlantar sebanyak 8.763 orang, Anak korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah sebanyak 147 orang, Anak nakal sebanyak 347 orang, Anak jalanan sebanyak 169 orang, Anak cacat sebanyak 2.289 orang, Wanita rawan sosial ekonomi sebanyak 14.169 orang, Wanita korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah sebanyak 198 orang, Lanjut usia terlantar sebanyak 22.412 orang, Lanjut usia korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah sebanyak 50 orang, Penyandang cacat sebanyak 6.185 orang, Penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis sebanyak 1.782 orang, Tuna susila sebanyak 273 orang, Pengemis sebanyak 34 orang, Gelandangan sebanyak 13 orang, Bekas narapidana sebanyak 298 orang, Korban penyalahgunaan NAPZA sebanyak 329 orang, Keluarga fakir miskin sebanyak 57.004 KK, Keluarga berumah tidak layak huni sebanyak 12.671 KK, Keluarga bermasalah sosial psikologis sebanyak 205 KK, Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebanyak 1.809 KK, Pekerja migran sebanyak 3.14 orang, dan Keluarga rentan sebanyak 3.982 KK. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) antara lain Organisasi Sosial/Yayasan Sosial 76 buah, Pekerja Sosial masyarakat (PSM) 734 orang, Karang Taruna 331, Dunia Usaha yang konsen terhadap masalah sosial 92.
Salah satu sasaran utama pembangunan adalah terciptanya lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk dapat menyerap angkatan kerja yang memasuki pasar kerja setiap tahunnya. Jumlah pengangguran Kabupaten Majalengka dari tahun 2004 ke tahun 2007 mengalami penurunan, hal tersebut dapat dilihat dari 11,13 persen yang mencari pekerjaan, turun menjadi 7,46 persen pada tahun 2007.
Tabel 2.16 PENDUDUK 10 TAHUN KE ATAS MENURUT KEGIATAN UTAMA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Dilihat dari lapangan kerja, sektor pertanian merupakan sektor yang menampung paling banyak tenaga kerja (37,61 persen), kemudian diikuti oleh sektor perdagangan (26,61 persen), dan industri pengolahan (13,94 persen). Peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan pengangguran di Kabupaten Majalengka.
Tabel 2.17 PERSENTASE PENDUDUK YANG BEKERJA MENURUT LAPANGAN USAHA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja di Kabupaten Majalengka yang masih rendah, hal ini terlihat dari data tahun 2007 sebesar 62,25 persen. Rendahnya TPAK ini disebabkan oleh lapangan kerja yang tersedia tidak seimbang dengan meningkatnya jumlah penduduk pencari kerja serta masih rendahnya tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian masyarakat. Tabel 2.18 TINGKAT TPAK, TPT DAN TKK KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan pengangguran di Kabupaten Majalengka. Upaya yang telah dilakukan dalam ketenaga kerjaan, diantaranya pemberian pelatihan dan uji sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Perluasan kesempatan kerja masih tetap perhatian, diantaranya melalui kegiatan pemberian kerja sementara di desa dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
2.2.2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, keberadaannya pada saat ini masih perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilihat dari belum berkembangnya budaya Iptek di masyarakat dan terbatasnya sumber daya Iptek, belum meratanya pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) di seluruh bidang kehidupan masyarakat, dan masih kurangnya pemanfaatan sistem informasi dan telematika pada lingkungan pemerintah.
2.2.3. Perekonomian Kondisi perekonomian makro Kabupaten Majalengka mengalami pertumbuhan pada kurun waktu tahun 2004-2007, hal ini ditunjukan dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Majalengka setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan yang positif. Hal ini tercermin dari LPE tahun 2004 sebesar 4,09 persen atau naik 0,84 persen dari tahun 2003. Pada tahun 2005 LPE mencapai 4,47 persen, tahun 2006 sebesar 4,18 persen dan tahun 2007 sebesar 4,87 persen. Terjadinya penurunan LPE pada tahun 2006 disebabkan oleh pengaruh kebijakan perekonomian nasional yaitu kenaikan harga BBM, kenaikan harga kebutuhan pokok dan bencana kekeringan pada tahun 2005. Hal lain yang juga mendukung peningkatan LPE adalah terkendalinya laju inflasi, tingkat inflasi yang terjadi selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun tingkat inflasi yang terjadi di Kabupaten Majalengka masih dalam batas, kecuali tahun 2005 inflasi meningkat signifikan sebesar 17,79 persen, hal ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Maret dan Oktober tahun 2005. Tahun 2004 inflasi sebesar 5,64 persen, tahun 2005 sebesar 17,79 persen, tahun 2006 sebesar 7,03 persen dan tahun 2007 sebesar 7,47 persen. Tabel 2.19 LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI DAN INFLASI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Peningkatan LPE yang cukup signifikan ini tentunya diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan jumlah pengangguran di Kabupaten Majalengka, namun peningkatan pertumbuhan ekonomi secara makro tersebut belum sepenuhnya dapat mempengaruhi proporsi penduduk miskin dan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Majalengka. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka atas dasar harga konstan tahun 2000 pada kurun waktu tahun 2004-2007 mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini didukung oleh kenaikan hampir semua sektor lapangan usaha dengan dominasi sektor pertanian diikuti sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor industri pengolahan. Pada tahun 2004 PDRB mencapai Rp.3.266.587.070.000 mengalami kenaikan sebesar 3,93 persen dari tahun 2003. Selanjutnya tahun 2005 sebesar Rp.3.412.459.560.000 tahun 2006 sebesar Rp. 3.555.264.690.000 dan tahun 2007 sebesar Rp.3.865.690.520.000 Selanjutnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita Kabupaten Majalengka atas dasar harga konstan tahun 2000 setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp. 2.851.121,63 pada tahun 2004 menjadi Rp. 3.253.430,22 pada tahun 2007. Kenaikan PDRB per kapita menunjukan bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Majalengka meningkat, sejalan dengan jumlah penduduk dan keadaan penduduk pada tahun berjalan.
Tabel 2.20 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) DAN PDRB PERKAPITA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Pertanian di Kabupaten Majalengka secara umum memiliki potensi yang besar dan variatif, dan didukung oleh kondisi agroekosistem yang cocok untuk pengembangan komoditas pertanian dalam arti luas (tanaman, ternak, ikan, kebun dan hutan). Kontribusi terbesar dari sektor pertanian adalah dari sub sektor tanaman pangan dan hortikultura rata-rata mencapai 25,74 persen terhadap PDRB Kabupaten Majalengka, ini berarti produksi terbesar di Kabupaten Majalengka berasal dari usaha budi daya tanaman pangan dan hortikultura. Tabel 2.21 LUAS LAHAN SAWAH MENURUT KLASIFIKASI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Berdasarkan tabel tersebut, selama perkembangan 4 (empat) tahun luas lahan pertanian di Kabupaten Majalengka dengan irigasi teknis mengalami kenaikan sebesar 9 ha, dari 17.453 ha pada tahun 2004 menjadi 17.462 ha pada tahun 2007, demikian pula pada irigasi sederhana terdapat penambahan seluas 453 ha, hanya pada luas lahan sawah tadah hujan terdapat penurunan pada tahun 2007 seluas 483 ha apabila dibandingka pada tahun 2004. Dari luas lahan 51.032,00 hektar menghasilkan padi sawah sekitar 552.960 ton pertahun dengan produksi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Fluktuasi produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan di Kabupaten Majalengka dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel 2.22 PRODUKSI PADI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 2.23 PRODUKSI PALAWIJA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tabel 2.24 PRODUKSI SAYURAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tabel 2.25 PRODUKSI BUAH-BUAHAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 2.26 PRODUKSI PERKEBUNAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Tabel 2.27 PRODUKSI KEHUTANAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 2.28 PRODUKSI PETERNAKAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 2.29 PRODUKSI PERIKANAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Sektor perdagangan di Kabupaten Majalengka pengembangannya difokuskan pada sistem distribusi barang dan peningkatan akses pasar, baik pasar daerah maupun pasar luar daerah. Pengembangan sistem distribusi diarahkan untuk memperlancar arus barang, memperkecil disparitas antar daerah, mengurangi fluktuasi harga dan menjamin ketersediaan barang yang terjangkau oleh masyarakat. Sedangkan peningkatan akses pasar, baik dalam daerah maupun luar daerah dilakukan melalui promosi produk Kabupaten Majalengka. Fasilitas perdagangan berupa pasar desa sebanyak 30 buah yang tersebar di beberapa Kecamatan dengan frekuensi hari pasar 2 kali seminggu sampai dengan harian, pasar milik Pemerintah Daerah sebanyak 4 buah yang terdapat di Kecamatan Cigasong, Sumberjaya, Talaga dan Kadipaten, Jumlah kelompok pertokoan sebanyak 6004 buah, Supermarket / Pasar Swalayan / Toserba / Minimarket sebanyak 21 buah, Restoran / Rumah Makan / Kedai Makanan sebanyak 65 buah, sedangkan sarana akomodasi meliputi penginapan sebanyak 9 buah yang terdiri atas 192 kamar, sementara jumlah rumah makan/restoran sebanyak 65 buah. Tabel 2.30 BANYAKNYA SARANA PERDAGANGAN DAN PENGINAPAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Sektor perdagangan, hotel dan restoran memberikan kontribusi terhadap PDRB tahun 2004-2007 rata-rata sebesar 20,29 persen. Pada tahun 2007 Sektor perdagangan, hotel dan restoran terdiri dari sub sektor perdagangan memberikan kontribusi rata-rata sebesar 13,93 persen, sub sektor restoran memberikan kontribusi rata-rata sebesar 6,41 persen dan sub sektor hotel memberikan kontribusi rata-rata sebesar 0,04 persen. Kontribusi sub sektor perdagangan, hotel dan restoran dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Sektor industri pengolahan yang berkembang di Kabupaten Majalengka saat ini mayoritas berupa industri berskala mikro, kecil dan menengah, antara lain industri kerajinan dan industri olahan makanan, sementara industri besar perkembangannya relatif lebih lambat. Kelompok perindustrian di Kabupaten Majalengka saat ini tergabung dalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu IKAHH (Industri Komoditas Agro dan Hasil Hutan) serta ILMEA (Industri Logam Mas, Elektronik dan Aneka), sampai dengan tahun 2007 jumlah perusahaan industri yang tergabung dalam kelompok IKAHH sebanyak 11.314 dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya mengalami penurunan jumlah unit usaha sebesar -1,71 persen, kecuali pada tahun 2006 mengalami kenaikan jumlah unit usaha sebesar 1,61 persen. Sedangkan ILMEA pada tahun 2004 sebanyak 591 buah, sampai tahun 2007 sebanyak 668 buah dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya sebesar 4,54 persen, kecuali pada tahun 2004 mengalami penurunan sebesar -0,84 persen.
Tabel 2.31 BANYAKNYA PERUSAHAAN INDUSTRI BESAR DAN SEDANG BERDASARKAN PRODUKSI UTAMA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB Kabupaten Majalengka pada tahun 2004 sebesar 16,91 persen, meningkat pada tahun 2007 mencapai 17,02 persen yang berada pada urutan ketiga setelah sektor pertanian dan sektor perdagangan, hotel dan restoran. Tabel 2.32 DISTRIBUSI PERSENTASE PDRB ATAS DASAR HARGA KONSTAN BERDASARKAN SEKTOR LAPANGAN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
2.2.4. Sarana dan Prasarana
Infrastruktur merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur meliputi infrastruktur transportasi, prasarana sumber daya air, prasarana energi, prasarana telekomunikasi, perumahan dan permukiman serta prasarana persampahan. Prasarana transportasi berupa jalan meliputi jalan desa, kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional. Perkembangan kondisi ketiga status jalan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.33 PERKEMBANGAN KONDISI JALAN DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber data : Dinas Kimpraswil Kab. Majalengka
Tabel 2.34 PERKEMBANGAN KONDISI JALAN KABUPATEN DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber data : Dinas Kimpraswil Kab. Majalengka
Tabel 2.35 PERKEMBANGAN KONDISI JALAN PROVINSI DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber data : Dinas Kimpraswil Kab. Majalengka Tabel 2.36 PERKEMBANGAN KONDISI JALAN NASIONAL DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber data : Dinas Kimpraswil Kab. Majalengka Memperhatikan data tersebut, dalam perkembangan selama 4 (empat) tahun, secara kuantitas panjang jalan kabupaten mengalami penambahan sepanjang 7,40 Km berupa peningkatan status jalan desa yang berubah menjadi jalan kabupaten. Sementara itu, secara kualitas kondisi jalan kabupaten yang kondisinya baik mengalami peningkatan dari 21,83 persen menjadi 44,15 persen. Jalan propinsi dengan kondisi baik mengalami peningkatan dari semula 48,93 persen menjadi 73,86 persen, dan jalan nasional pada dari 42,47 persen pada tahun 2004 menjadi 77,23 persen pada tahun 2007 dalam kondisi baik. Sedangkan untuk meningkatkan aksesbilitas regional akan dibangun jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan yang akan berdampak mengurangi kemacetan di Kabupaten Majalengka serta memperpendek jarak tempuh menuju kota-kota di sekitar Kabupaten Majalengka. Prasarana transportasi berupa terminal yang saat ini terdapat di Kabupaten Majalengka, sampai tahun 2007 masih tetap berjumlah 7 terminal yaitu Terminal Cipaku, Cigasong, Rajagaluh, Maja, Talaga, Bantarujeg dan Cikijing dengan luas keseluruhan 33.473 M2. Klasifikasi terminal seluruhnya merupakan Terminal type C, dan jenis angkutan yang dilayani meliputi Bis Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP), mini bus, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Keberadaan terminal tersebut belum seluruhnya optimal melayani sistem perjalanan di Kabupaten Majalengka baik mobilisasi internal ataupun eksternal.
Kabupaten Majalengka dilalui dua sungai besar yaitu sungai Cimanuk dan Cilutung yang dapat menunjang kegiatan pertanian, industri, dan kebutuhan domestik. Bencana banjir dan kekeringan juga masih terus terjadi antara lain akibat menurunnya kapasitas infrastruktur sumber daya air dan daya dukung lingkungan serta tersumbatnya muara sungai karena sedimentasi yang tinggi. Pembangunan bidang sumber daya air di Kabupaten Majalengka, akan memperhatikan kebijakan yang lebih mengarah pada Pembangunan Prasarana Penyediaan Air Baku untuk mendukung Program Pemerintah mencapai Swasembada Pangan, disamping Pengendalian Daya Rusak Air berupa Pengendalian Banjir serta Konservasi sumber air. Selanjutnya rencana mewujudkan pembanguna Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang diharapkan dapat mengairi sawah di wilayah Utara Kabupaten Majalengka yang sering mengalami kekeringan.
Berdasarkan data Badan Pusat statistik Kabupaten Majalengka, selama perkembangan 4 (empat) tahun luas lahan irigasi teknis mengalami peningkatan seluas 9 ha yaitu dari 17,453 ha pada tahun 2004 menjadi 17,462 pada tahun 2007, sedangkan luas lahan yang terairi irigasi setengah teknis dan irigasi sederhana seluas 25,562 ha dan sawah tadah hujan seluas 12,412 ha. Fasilitasi penyediaan air minum di Kabupaten Majalengka terdiri dari sistem perpipaan dan non-perpipaan. Sistem perpipaan melayani sebagian besar wilayah perkotaan, dan hanya sebagian kecil wilayah yang terlayani. Sumber air yang digunakan untuk penyediaan air minum perpipaan umumnya diambil dari mata air dan sumber air permukaan. Sedangkan sistem non-perpipaan banyak terdapat di wilayah perdesaan dengan memanfaatkan sumur gali dan pompa, sungai atau mata air yang terdapat di sekitarnya. Rumah tangga yang menggunakan sumber air minum bersih pada tahun 2006 sebanyak 300.135 rumah tangga atau 79,32 persen.
Potensi energi berupa minyak bumi dan gas alam di Kabupaten Majalengka terdapat di 3 lapangan yaitu lapangan randegan, lapangan tugu barat dan lapangan Pasar Catang yang seluruhnya berada dalam pengelolaan PT. PERTAMINA daerah operasi hulu jawa bagian barat. Jumlah sumur migas sebanyak 28 buah yang terdiri dari 11 sumur aktif dan produktif, 15 sumur tidak aktif yang digunakan sebagai cadangan, 2 sumur dalam pemeliharaan dan sedang dibangun. Lokasi sumur tersebut tersebar di 6 desa dan 3 kecamatan, yaitu kecamatan Sumberjaya: Desa Bongas Wetan 4 Sumur, Cidenok 4 sumur, garawangi 5 sumur dan Loji Kobong 1 sumur; Kecamatan Kertajati : Desa Mekarmulya 13 sumur; dan Kecamatan Ligung berada di Desa Kodasari 1 sumur. Berdasarkan hasil penelitian tahun 2002 potensi sisa cadangan pasti minyak bumi sebanyak 15.823.868 MSTB, sedangkan untuk gas alam potensinya sebesar 81.088,10 MMSCF.
Pelayanan sistem komunikasi di Kabupaten Majalengka dilayani oleh sistem prasarana pos dan telekomunikasi. Jaringan telepon terpasang di Kabupaten Majalengka pada tahun 2002 sejumlah 1.048 SST, sedangkan pada tahun 2006 kapasitas terpasang mengalami kenaikan hingga mencapai 5.122 SST termasuk telepon umum dan wartel/kios telepon yang tersebar di seluruh Kecamatan. Selain itu, untuk wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi kabel, terdapat jaringan telepon seluler untuk mendukung sistem telekomunikasi di Kabupaten Majalengka, terutama dalam bentuk format GSM (Global System Mobile) dengan jaringan berupa tiang-tiang Base Transreceiver Station (BTS) yang dilakukan oleh perusahaan operator swasta. Bentuk pelayanan Pos di Kabupaten Majalengka adalah dalam bentuk Kantor Pos dan Pos Keliling beserta jaringannya untuk menjangkau seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka, dalam kurun waktu tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, pelayanan Pos dan Giro dilayani oleh 1 (satu) buah Kantor Pos Giro dan dibantu yang oleh 22 kantor pos pembantu yang tersebar di kecamatan-kecamatan dan juga 93 pos keliling.
Rumah dan fasilitasnya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi. Karena itu aspek kesehatan dan kenyamanan sangat menentukan dalam pemilikan rumah tinggal terkait dengan kesejahteraan penghuninya. Secara umum, kualitas rumah tinggal ditentukan oleh kualitas bahan bangunan yang digunakan dan fasilitas ditentukan dengan kelengkapannya. Kedua parameter ini mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data perkembangan kualitas perumahan diperlihatkan pada tabel berikut. Tabel 2.37 PERKEMBANGAN PERSENTASE KUALITAS PERUMAHAN DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Berdasarkan tabel di atas, kualitas perumahan di Kabupaten Majalengka secara umum menunjukan perkembangan yang semakin baik. Rumah tinggal yang berlantai masih tanah pada tahun 2007 sebanyak 4,29 persen berarti sebanyak 95,71 persen rumah sudah tidak berlantai tanah, sedangkan atap yang layak sudah mencapai 100 persen dan dinding tembok/ permanen sebanyak 84,94 persen. Kelengkapan fasilitas pokok suatu rumah akan menentukkan nyaman tidaknya suatu rumah tinggal yang juga menentukan kualitas rumah tinggal. Fasilitas pokok tersebut diantaranya listrik, air minum dan ketersediaan jamban. Data perkembangan kelengkapan fasilitas rumah tinggal dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.38 PERSENTASE FASILITAS RUMAH DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka Berdasarkan tabel di atas, bahwa sampai dengan tahun 2007 sebagian besar atau 98,85 persen rumah tangga sudah menggunakan listrik sebagai alat penerangan, 19,55 persen rumah tangga belum menggunakan sumber air bersih serta masih terdapat 32,30 persen rumah tangga yang belum memiliki jamban sendiri.
Sampai tahun 2007, pelayanan persampahan di Kabupaten Majalengka, masih dilayani oleh fasilitas 2 Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yaitu TPA Heuleut dan TPA Talaga. Sampah di Kabupaten Majalengka berasal dari berbagai sumber seperti dari perumahan, pasar, rumah sakit, tempat-tempat umum, dan industri. Sampah organik dan rumah tangga mendominasi komposisi sampah yang dihasilkan di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan data tahun 2007, dari 7 kecamatan terlayani meliputi 6 kelurahan dan 22 desa dan dengan jumlah penduduk 163.745 jiwa. Rata-rata volume sampah terangkut setiap harinya sebesar 124,00 m3 dan dalam sebulan mencapai 3.720,00 m3. Sementara potensi timbulan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka saat ini setiap harinya mencapai 2.976,00 m3, dalam arti baru 4,20 persen saja sampah di Kabupaten Majalengka yang terangkut. Wilayah yang telah terlayani pelayanan persampahan sampai dengan tahun 2008 yaitu Kecamatan Majalengka, Kecamatan Panyingkiran, Kecamatan Kadipaten, Kecamatan Cigasong, Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Cikijing, Kecamatan Talaga, sebagian Kecamatan Dawuan, dan sebagian Kecamatan Jatiwangi. Penanganan sampah di Kabupaten Majalengka, dilaksanakan oleh dinas Kimpraswil meliputi penyapuan jalan utama, pertokoan, pembersihan saluran-saluran di sepanjang jalan utama, dan penanganan sebagian permukiman. Pelayanan yang dilakukan untuk daerah permukiman hanya meliputi pengangkutan dan pembuangan akhir, dimana pengumpulan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
2.2.5. Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang Kebijakan dasar pengembangan wilayah dan penataan struktur tata ruang Kabupaten Majalengka, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka 2005-2015 adalah sebagai berikut : 1) Penataan ruang wilayah dilakukan berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. 2) Penataan ruang berdasarkan aspek administrasi, meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Majalengka. 3) Penataan ruang Wilayah Kabupaten Majalengka, mencakup dimensi penataan ruang daratan, penataan ruang udara. 4) Penataan ruang wilayah Kabupaten Majalengka diselenggarakan sebagai bagian integral dari kebijaksanaan penataan ruang nasional dan propinsi. 5) Penataan ruang Kabupaten Majalengka dilakukan dengan mempertimbangkan perwujudan visi dan misi Kabupaten Majalengka, serta hambatan dan tantangan yang ada, baik dari internal maupun eksternal wilayah Kabupaten Majalengka 6) Pembangunan sarana dan prasarana ke seluruh wilayah kabupaten secara integral, sekaligus pembukaan layanan transportasi umum maupun kemudahan pencapaian (aksesibilitas) ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah dan juga ke seluruh pelosok dalam rangka melayani kebutuhan transportasi yang terjangkau daya beli masyarakat umum; 7) Mempertahankan fungsi kawasan lindung, terutama area hutan lindung, kawasan konservasi, sungai dan mata air, ruang terbuka hijau, serta menata kawasan budidaya sehingga tidak mengalami degradasi. Pembangunan struktur ruang kabupaten selain berdasarkan adanya potensi kecenderungan (trend oriented), mengarah pula pada faktor pembentukan struktur ruang optimal (target oriented). Konsep struktur tata ruang Kabupaten Majalengka di masa mendatang dikembangkan melalui pengelolaan potensi sumber daya yang ada pada setiap wilayah kecamatan terhadap jenis kegiatan yang akan berkembang, pengembangan infrastruktur dan luasan wilayah sesuai dengan fungsi dan potensi masing-masing kecamatan yang dikehendaki. Berdasarkan pertimbangan kebijakan dasar pengembangan wilayah dan penataan struktur ruang di atas, maka secara makro konsep wilayah pengembangan Kabupaten Majalengka dibagi menjadi 3 (tiga) Wilayah Pengembanan (WP) Utama, yaitu : 1) Wilayah Pengembangan (WP) Utara, dengan fungsi utama pengembangan Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kawasan Komersial (Perdagangan dan Jasa), Industri dan Pengembangan Perumahan, meliputi : Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Dawuan, Jatiwangi, Ligung, dan Sumberjaya. Dengan pusat Wilayah Pengembangannya berada di Kecamatan Kadipaten. 2) Wilayah Pengembangan (WP) Tengah, dengan fungsi utama pengembang kawasan Pemerintahan, Pendidikan, Jasa, Pelayanan Sosial dan Pengembangan Perumahan, meliputi : Kecamatan Majalengka, Cigasong, Leuwimunding, Palasah, Panyingkiran, Rajagaluh, Sukahaji, dan Sindangwangi, dengan pusat Wilayah Pengembangannya berada di Kecamatan Majalengka. 3) Wilayah Pengembangan (WP) Selatan, dengan fungsi utama sebagai kawasan konservasi, pengembangan kegiatan Sosial Ekonomi berbasis Pertanian, dan Pengembangan Kawasan Pariwisata, meliputi : Kecamatan Argapura, Banjaran, Maja, Talaga, Cikijing, Cingambul, Bantarujeg, dan Lemahsugih, dengan pusatnya di Kecamatan Talaga.
2.2.6. Politik Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2004 dari 823.457 hak pilih yang ada di Kabupaten Majalengka, yang menggunakan hak pilih sebanyak 694.688 orang atau 84,34 persen, sedangkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat sebanyak 834.840 hak pilih dengan jumlah penduduk yang menggunakan hak pilih sebanyak 714.812 orang atau 85,62 persen. Pemilihan Umum tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai politik untuk mengisi 45 kursi keanggotaan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka. Rekapitulasi perolehan suara dan peroleh kursi keanggotaan DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu tahun 2004 dengan komposisi PDI Perjuangan 153.836 suara dengan mendapatkan 11 kursi, Partai Golkar 146.661 suara memperoleh 11 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 71.796 suara memperoleh 6 kursi, Partai Amanat Nasional 62.718 suara memperoleh 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 47.179 suara dengan 5 kursi, Partai Patriot Pancasila dan PKB masing-masing 3 kursi dan PKPI 1 kursi.
2.2.7. Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Secara umum ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Majalengka relatif terkendali. Namun masih terdapat beberapa pelanggaran dan beberapa kasus kriminal yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kekodusipan pada bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan yang besar kepada masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan aktifitas ekonomi dan sosial. Dalam upaya menegakan peraturan daerah, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pemerintah Kabupaten Majalengka telah membentuk lembaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengawasan, penegakan, pembinaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan peraturan daerah yang berlaku yang ditunjang oleh keterlibatan dan dukungan dari masyarakat.
2.2.8. Hukum Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan pemerintahan belum optimal. Guna meningkatkan penegakan hukum, peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur terhadap aturan/hokum perlu terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan pengawasan terhadap penegakannya. Demikian pula pemahaman dan kesadaran masyarakat masih peril ditingkatkan sehingga dapat mendukung terhadap penegakan supremasi hokum dalam segala aspek kehidupan. Produk Peraturan Daerah tahun 2004 sebanyak 34 buah, tahun 2005 sebanyak 14 buah, tahun 2006 sebanyak 14 buah, tahun 2007 sebanyak 15 buah, dan tahun 2008 sebanyak 15 buah Perda. 2.2.9. Aparatur Keadaan aparatur di Kabupaten Majalengka pada Tahun 2008 sejumlah 14.551, terdiri dari Pejabat Eselon II sebanyak 28 pegawai; Pejabat Eselon III sebanyak 171 pegawai; Pejabat Eselon IV sebanyak 815 pegawai; dan Pejabat Eselon V sebanyak 78 pegawai. Apabila dilihat dari golongan/pangkat dapat digambarkan sebagai berikut : Golongan IV sebanyak 5.228 pegawai; Golongan III sebanyak 5.352 pegawai; Golongan II sebanyak 3.741 pegawai; dan Golongan I sebanyak 230 pegawai. Jumlah aparatur pemerintah desa berdasarkan data tahun 2006 sebanyak 2.737 orang dengan kualifikasi tingkat pendidikan SD sederajat 50,92 persen, SLTP 22,01 persen, SLTA 22,52 persen, Diploma 1,90 persen, dan S1 2,60 persen. Secara umum dari segi kuantitas dan kualitas aparatur pemerintah di Kabupaten Majalengka sampai saat ini belum memadai. Rasio tenaga administrasi dan profesi guru sudah memadai, sedangkan rasio tenaga medis, perencana, auditor, penyuluh pertanian, dan akunting relatif masih kurang. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah telah berupaya melakukan peningkatan kinerja birokrasi antara lain melalui penyelenggaraan diklat aparatur, penyederhanaan prosedur pelayanan, penataan regulasi, peningkatan pengawasan dan sebagainya. Meskipun demikian, pada kenyataannya kinerja birokrasi masih belum sesuia dengan yang diharapkan masyarakat, antara lain dicerminkan dengan masih adanya penyelenggaraan pelayanan yang belum optimal.
2.2.10. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kondisi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang mempengaruhi terhadap kelangsungan kehidupan suatu wilayah, sangat bergantung terhadap keberadaan hutan di wilayahnya. Hutan merupakan lahan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pepohonan, yang berfungsi sebagai kawasan konservasi yang memberikan perlindungan pada kawasan-kawasan di sekitarnya. Luasan hutan di Kabupaten Majalengka sampai dengan tahun 2006 adalah sebesar 19.082,770 Ha atau sebesar 15,85 persen dari luas wilayah. Jenis hutan di Kabupaten Majalengka berdasarkan statusnya terbagi dua yaitu Hutan rakyat, merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat, dan Hutan Negara, yaitu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh pemerintah seperti halnya hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Berdasarkan data tahun 2004, luas lahan kritis 35.122,11 hektar, sedangkan pada tahun 2007 menjadi 23.272,00 Ha atau terjadi penurunan seluas 11.850,11 Ha. Jumlah mata air sebanyak 308 buah tersebar di 26 Kecamatan, dengan keberadaan airnya kontinyu sepanjang tahun 295 buah, sembilan bulan 6 buah, enam bulan 5 buah, dan tiga bulan 2 buah, situ ada 15 buah dan embung 3 buah. Potensi pertambangan berupa batu andesit dengan volume sebanyak 830 juta meterkubik, sirtu 2,8 juta meterkubik, lempung 6,5 juta meterkubik. Hutan konservasi di Kabupaten Majalengka terdapat Taman Nasional Gunung Ciremai dengan luas keseluruhan 15.500 Ha dan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Majalengka seluas 6.933,13 Ha (5,76 persen) dari total luas wilayah Kabupaten Majalengka. Berdasarkan kebijakan pola tata ruang Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka, ditetapkan luas kawasan lindung sebesar 40,76 persen dari luas wilayah Kabupaten Majalengka. Kondisi saat ini baru 15,85 persen yang telah ada, sehingga perlu pelestarian kawasan-kawasan lainnya yang dapat diberi fungsi lindung. Sementara itu, hutan produksi dan lahan-lahan di lereng pegunungan saat ini oleh masyarakat sekitar telah dijadikan menjadi lahan budidaya berupa areal perkebunan dan palawija/holtikultura. Dengan demikian, perlu adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kawasan lindung sebagai kawasan konservasi yang akan memberikan kelangsungan hidup masyarakat Majalengka di masa yang akan datang.
2.3. Evaluasi Indikator Makro Sosial Ekonomi Pada pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahap ke 1 (satu) yaitu tahun 2004-2008 telah diperoleh berbagai gambaran umum hasil kinerja pemerintahan daerah, yang merupakan implementasi dari kebijakan operasional rencana strategis diantaranya yaitu capaian Indikator Makro yang berfungsi sebagai indikator keberhasilan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang seluruhnya bermuara pada indikator IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Berdasarkan evaluasi terhadap pencapaian 7 indikator makro selama pelaksanaan pembangunan periode 2004-2007 secara umum dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 2.39 PERKEMBANGAN INDIKATOR MAKRO KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2004-2008
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
2.4. Isu Strategis Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian masih terdapat tiga aspek permasalahan utama yaitu : 2.4.1 Aspek Sosial.
Indek pendidikan Kabupaten Majalengka, pada tahun 2007 sebesar 77,16 dengan angka melek huruf 93,71 persen dan rata-rata lama sekolah 6,61, masih berada dibawah indek pendidikan Jawa Barat 80,21 dengan angka melek huruf 95,32 persen dan rata-rata lama sekolah sebesar 7,20 pada tahun yang sama.
Angka harapan hidup Kabupaten Majalengka pada tahun 2007 apabila dibandingkan dengan Jawa Barat, Kabupaten Majalengka berada diatas Jawa Barat 0,21 poin yaitu Kabupaten Majalengka 67,79 sedangkan Jawa Barat 67,58, hanya pelayanan kesehatan secara umum belum merata terutama bagi masyarakat miskin, hal tersebut ditunjukan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan balita.
Jumlah Rumah Tangga Miskin Sasaran (RTMS) di Kabupaten Majalengka pada tahun 2008 apabila dibandingkan dari tahun 2007 ada penurunan sebanyak 7.917 RTMS atau 23.103 jiwa dari 115.339 RTMS pada tahun 2007 menjadi 108.442 RTMS pada tahun 2008.
Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Majalengka pada tahun 2007 sebesar 7,46 persen pada tahun 2007, terdapat penurunan dari tahun 2006 sebesar 5,03 persen.
2.4.2 Aspek Perekenomian Masyarakat Aspek perekonomian sangat berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang akan berdampak terhadap pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat, beberapa permasalahan dalam aspek perekonomian yaitu :
2.4.3 Aspek Kemandirian Daerah Sejalan dengan desentralisasi/otonomi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dituntut daerah mampu menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber dan potensi yang dimiliki sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun permasalahan utama yang terkait dengan kemandirian daerah adalah :
2.5. Modal Dasar Kekuatan adalah potensi yang dimiliki daerah sebagai modal dalam pembangunan, Kabupaten Majalengka memiliki potrensi sebagai sumber kekuatan yang dapat didayagunakan dalam membangun. Adapun potensi strategis yang dimiliki sebagai modal dasar pembangunan adalah :
a) Dalam Tata Ruang Nasional (PP. Nomor 26 tahun 2008) tentang Tata Ruang Nasional, bahwa di Kabupaten Majalengka akan di bangun Bandara Sekunder Kertajati, dan disekitar akan dibangun pula Pelabuhan Laut Arjuna. b) Dalam sistem perencanaan struktur tata ruang Propinsi Jawa Barat, Majalengka berada di antara Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung dan PKN Cirebon dengan PKW Kadipaten (Majalengka), serta akses menuju Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Indramayu dan PKW Tasikmalaya. Rencana struktur tata ruang Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa Kabupaten Majalengka memiliki posisi strategis yang penataannya lebih diprioritaskan. c) Posisi strategis Kabupaten Majalengka didukung oleh beberapa kawasan strategis, sebagai berikut : 1) Kawasan Cepat Tumbuh yaitu kawasan di sepanjang koridor jalan negara Bandung-Cirebon, sepanjang koridor rencana jalan Tol Cikopo-Palimanan, jalan Tol Cisumdawu, dan kawasan sekitar Bandara Majalengka serta poros Kadipaten-Majalengka. 2) Kawasan Potensial Tumbuh yaitu kawasan di Bagian Selatan Kabupaten Majalengka sepanjang koridor jalan Lemahsugih-Bantarujeg-Talaga-Cikijing.
Kabupaten Majalengka sebagai daerah agraris memiliki sumber daya lahan yang sangat baik digunakan untuk pertanian, perkebunan dan kehutanan dengan beberapa keunggulannya, serta sumber daya alam lainnya yang potensial berupa pertambangan, sumber daya air, sumber alam yang indah yang dapat digunakan untuk pariwisata, sumber daya hutan, minyak dan gas alam yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan perekonomian daerah.
a) Jumlah penduduk Kabupaten Majalengka diperkirakan pada tahun 2013 mencapai 1.246.375 penduduk, dengan kualitas Sumber Daya Manusia yang semakin meningkat, adalah merupakan suatu potensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. b) Mayoritas penduduk Kabupaten Majalengka adalah beragama Islam. Kedewasaan pemahaman agama telah mendorong masyarakat mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam segala aspek kehidupan serta kerukunan hidup antar umat beragama dapat terjalin dengan baik.
Penduduk Majalengka memiliki khasanah dan keunikan dalam keragaman corak budaya. Potensi budaya daerah Kabupaten Majalengka tercermin dalam tatanan kehidupan masyarakat, corak kesenian, kreasi produk unggulan, bahasa maupun adat istiadat dan nilai-nilai kegotong royongan. Potensi keragaman budaya ini apabila dikelola secara bijaksana, dan demokratis dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH
3.1. Visi Pembangunan Daerah Dengan adanya berbagai rencana pembangunan strategis baik regional maupun nasional yang akan dilaksanakan menjadikan Kabupaten Majalengka menempati posisi yang sangat strategis sebagai pendukung pertumbuhan pembangunan di Jawa Barat dan nasional. Pembangunan Kabupaten Majalengka pada tahap kedua RPJP Daerah atau pada RPJM Daerah 2009-2013 memerlukan perhatian lebih terutama dalam mengantisipasi dan mensikapi perubahan-perubahan yang muncul sebagai dampak dari pembangunan tersebut. Berbagai permasalahan yang masih dihadapi oleh Kabupaten Majalengka terutama masih rentannya tingkat kemiskinan sebagai dampak dari internal maupun sebagai dampak global adalah merupakan tantangan kedepan yang perlu dipecahkan bersama melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang berpihak kepada rakyat yang didukung keterlibatan dan partisipasi masyarakat dan seluruh stake holder. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas dan komitmen yang berkembang di masyarakat, Kabupaten Majalengka menetapkan visi Pembangunan Daerah 2005-2025 yaitu “KABUPATEN MAJALENGKA MAJU DAN SEJAHTERA BERLANDASKAN MASYARAKAT YANG BERIMAN DAN BERTAQWA“ dengan misi :
Sedangkan arah kebijakan pembangunan daerah selama 2005-2025 ditujukan untuk mewujudkan kulaitas sumberdaya manusia melalui peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pengendalian jumlah penduduk, peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam pembangunan, peningkatan kualitas tenaga kerja dan pengentasan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; Mewujudkan perekonomian yang stabil melalui pengembangan teknologi pertanian, peningkatan nilai tambah produk pertanian, pengembangan industri unggulan, peningkatan iklim investasi, peningkatan permodalan dengan sistem perbankan, peningkatan keanekaragaman dan mutu perdagangan dan jasa dan ekspor, dan pengembangan potensi pariwisata; Mewujudkan infrastruktur yang proporsional dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur transportasi, peningkatan kualitas dan kuantitas jaringan irigasi, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air minum, peningkatan pelayanan energi dan telekomunikasi, pengembangan perumahan rakyat, penanganan persampahan, serta pemanfaatan dan pengendalian penggunaan ruang; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas aparatur, penegakan hukum, dan peningkatan partisipasi; Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup melalui pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pencapaian hasil pembangunan pada tahap pertama RPJP Daerah atau RPJM Daerah tahun sebelumnya, mencermati dinamika pembangunan Regional dan Nasional serta potensi atau modal dasar yang dimiliki, maka dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran pembangunan bukan hanya difokuskan pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pada peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM). Dengan peningkatan kualitas SDM, diharapkan mampu mengelola potensi daerah secara optimal, memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan Kabupaten Majalengka serta mampu menempatkan manusia sebagai titik sentral, sehingga masyarakat bukan hanya sebagai objek pembangunan tapi juga sebagai subjek yang mampu berperan aktif dalam semua proses kegiatan pembangunan. Sebagai akselerasi untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan dan cita-cita tersebut serta dengan memperhatikan RPJM Nasional, mengacu kepada RPJP Daerah dan berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahap ke 2 (2009-2013) sebagai guidlines dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun yaitu :
“TERWUJUDNYA KABUPATEN MAJALENGKA YANG RELIGIUS, MAJU DAN SEJAHTERA” (REMAJA) Penjabaran makna dari Visi Pemerintah kabupaten Majalengka tersebut adalah sebagai berikut : Religius : Mengandung makna suatu kondisi dimana masyarakat Kabupaten Majalengka dapat meningkatkan pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan masyarakat. Maju : Mengandung makna Terwujudnya Kabupaten Majalengka yang lebih baik dengan meningkatnya sumberdaya manusia yang berkualitas, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang stabil, yang ditandai dengan berkurangnya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta ditopang oleh transformasi birokrasi secara bertahap. Sejahtera : Mengandung makna suatu keadaan dimana masyarakat Kabupaten Majalengka dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya yang ditandai dengan peningkatan derajat kesehatan, pemenuhan pendidikan dasar dan peningkatan daya beli dalam kondisi masyarakat yang aman dan tentram.
3.2. Misi Pembangunan Daerah Dalam Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka Visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :
Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing misi tersebut sebagai berikut :
Tujuan : Mewujudkan masyarakat Kabupaten Majalengka yang dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sasaran : Terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang rukun, toleran, aman, nyaman dan berbudaya dengan tatanan masyarakat yang bertaqwa, memahami, dan mengamalkan nilai luhur ajaran agama serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan budaya lokal yang diimplementasikan pada setiap bentuk kehidupannya.
Tujuan : Mewujudkan Sumberdaya Manusia Kabupaten Majalengka yang memiliki kompetensi, sehat dan berkualitas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran : Meningkatnya Aksesibilitas, dan kualitas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat.
Tujuan : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat berbasis pertanian sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Sasaran : Meningkatnya perekonomian daerah dengan mengembangkan berbagai potensi unggulan daerah terutama sektor pertanian dalam suatu sistem pembangunan agribisnis dengan basis ekonomi kerakyatan yang ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, kemitraan antar-pelaku ekonomi, dengan melibatkan seluruh masyarakat (stakeholders) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Tujuan : Meningkatkan pelayanan umum melalui pengembangan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Sasaran : Terciptanya sistem birokrasi yang transparan, profesional, bersih dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan umum berdasarkan standar pelayanan minimal.
Tujuan : Mewujudkan kemandirian desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas pemerintahan desa serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Sasaran : Meningkatnya kapasitas pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan memberdayakan potensi desa untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tujuan : Menyediakan infrastruktur yang mampu mendukung peningkatan aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Majalengka.
Sasaran : Tersedianya sarana dan prasarana wilayah dalam rangka mendukung peningkatan aktifitas sosial ekonomi masyarakat, termasuk infrastruktur dasar perdesaan serta pengembangan potensi pusat–pusat pertumbuhan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tujuan : Mendorong Masyarakat Kabupaten majalengka khususnya masyarakat di perdesaan untuk meningkatkan produktifitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya melalui pemanfaatan potensi. Sasaran : Meningkatnya keberdayaan dan partisipasi masyarakat serta seluruh stakeholders dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Untuk mencapai Visi, Misi dan sasaran yang telah ditetapkan, perlu dipertegas dengan upaya atau cara untuk mencapai tujuan, sasaran dari visi dan misi tersebut melalui rencana pembangunan dalam bentuk kebijakan dan program pembangunan sesuai urusan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah sebagai upaya untuk memecahkan permasalahan yang akan dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
4.1. Permasalahan Permasalahan di Kabupaten Majalengka berdasarkan urusan dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Penyebaran SMP/MTS belum merata, SMP/MTS masih berorientasi di ibu kota kecamatan. 2) Dari 136 SMP/MTS dengan jumlah 1845 Ruang Kelas Belajar di isi oleh 71.146 anak didik atau rata-rata 1 RKB diisi oleh 38,6 anak. Rasio ideal 1 RKB di isi oleh 35 anak sehingga diperlukan 2033 RKB atau masih terdapat kekurangan sebanyak 188 RKB belum diperhitungkan yang masuk pada SMP sederajat yang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.
Pada tahun 2008 jumlah siswa yang melanjutkan ke jenjang SMP sederajat sebanyak 98,7 %, terdapat 1,3 % atau sebanyak 275 anak.
Dari jumlah 140.142 anak usia 7-12 tahun, angka partisipasi sekolah sebesar 94,12 % masih terdapat 5,88 % atau 8.408 anak yang tidak sekolah.
Jumlah penduduk buta aksara tahun 2007 sebanyak 32.415 orang.
Masih adanya pungutan dana diluar biaya pendidikan dan mahalnya harga buku paket yang setiap tahun berubah materinya.
Melalui sekolah kejuruan diharapkan akan lebih memandirikan siswa setelah selesai pendidikan, hanya keberadaanya masih terbatas. Kedepan diharapkan sekolah kejuruan lebih banyak dibanding dengan SMU
Masih terdapat siswa SD/SMP/SMU yang drop out dengan alasan ekonomi.
Berdasarkan standar WHO rasio sarana pelayanan kesehatan adalah 1 PKM berbanding 30.000 penduduk. Berdasarkan rasio tersebut di Kabupaten Majalengka diperlukan sebanyak 40 Puskesmas, sedangkan data yang ada baru memiliki 24 Puskesmas Non DPT dan 7 Puskesmas DPT sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 9 Puskesmas.
Pada tahun 2007 terdapat 40 kasus kematian ibu dengan penyebab terbanyak akibat pendarahan sebagai akibat dari masih tingginya anemia pada ibu hamil yaitu 55 %.
Berdasarkan data 2007, dari 86.32 balita terdapat 1.395 balita gizi buruk, 9.257 gizi kurang dan 1.032 gizi lebih.
Masih banyak masyarakat yang menderita penyakit menular
Pemakaian sarana air bersih baru mencapai 71 %, yang memiliki jamban keluarga 62 % dan rumah sehat baru 52%.
Masih tingginya ketergantungan pada beras dan rentannya ketahanan pangan ditingkat rumah tangga.
Masih ada keluarga yang belum terjangkau energi listrik
Belum tertibnya pengelolaan administrasi pertanahan
Belum optimalnya kualitas data sebagai pendukung perencanaan pembangunan daerah
Masih rendahnya budaya baca masyarakat;
Rendahnya kemampuan para calon stransmigran
4.2 Program Pembangunan Program pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran misi serta merupakan upaya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Program pembangunan ini merupakan penjabaran dari kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan yang akan menjadi pedoman SKPD sesuai dengan tugas fungsinya selama periode tahun 2009-2013.
Misi 1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Majalengka beriman dan bertaqwa. 1. Urusan Sosial :
1) Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan keagamaan serta mengembangkan pusat-pusat keagamaan; 2) Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan departemen agama dan stakeholder lainnya; 3) Memfasilitasi pengembangan sarana prasarana keagamaan; 4) Berkembangnya nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
1) Peningkatan pemahaman, pengamalan dan penghayatan nilai-nilai keagamaan; 2) Pembinaan kelembagaan keagamaan; 3) Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4) Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama. 4) Misi 2. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan yang merata dan terjangkau.
1) Memperluas daya tampung satuan pendidikan, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan pada penduduk usia sekolah dari berbagai golongan masyarakat; 2) Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan; 3) Meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik; 4) Meningkatkan pendidikan sejak usia dini; 5) Meningkatkan pembinaan dan dukungan terhadap Lembaga Perguruan Tinggi; 6) Meningkatkan pengembangan minat dan budaya baca, kemitraan dan partisipasi masyarakat serta Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
1) Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Pemantapan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; 3) Pendidikan Menengah; 4) Pendidikan Tinggi; 5) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; 6) Pendidikan kedinasan; 7) Manajemen Pelayanan Pendidikan; 8) Pendidikan Non formal; 9) Pendidikan Luar biasa.
Meningkatkan kemampuan dan budaya baca masyarakat;
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
1) Meningkatkan upaya revitalisasi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang selaras dengan perkembangan zaman; 2) Mengembangkan jenis dan bentuk kegiatan pembangunan kebudayaan yang mampu secara nyata berkontribusi terhadap peningkatan apresiasi dan kesejahteraan masyarakat.
1) Pengembangan Nilai Budaya; 2) Pengelolaan Kekayaan dan Keragaman budaya.
1) Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana kesehatan dalam rangka pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat; 2) Meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang proporsional dan profesional; 3) Meningkatkan prilaku hidup sehat dan mandiri; 4) Mengembangkan sistem kesehatan; 5) Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; 6) Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
1) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; 2) Lingkungan Sehat; 3) Upaya Kesehatan Masyarakat; 4) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; 5) Perbaikan gizi masyarakat; 6) Peningkatan sumberdaya kesehatan; 7) Obat dan perbekalan kesehatan; 8) Pengawasan obat dan makanan; 9) Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan; 10) Peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan. Misi 3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis agribisnis
1) Melaksanakan pemetaan Sentra UKM Unggulan yang disertai dengan alur tata niaganya; 2) Menerapkan teknologi industri; 3) Meningkatkan manajemen usaha/profesionalisme pengusaha; 4) Fasilitasi permodalan usaha UMKM dan koperasi; 5) Revitalisasi kelembagaan UKM dan koperasi;
1) Pembangunan iklim usaha bagi UMKM; 2) Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; 3) Pengembangan Kewirausahaan dan keunggulan kompetitip UKM; 4) Pemberdayaan usaha skala mikro; 5) Peningkatan kualitas kelembagaan UKM dan koperasi.
1) Melaksanakan pemetaan sentra komoditas strategis (Ketahanan Pangan) dan sentra komoditas unggulan (baik untuk konsumsi maupun penyediaan bahan baku agroindustri); 2) Menerapkan teknologi pertanian dengan pendampingan/ penyuluhan yang kontinyu dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas sebagai upaya pemantapan ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan industri; 3) Optimalisasi kinerja UPTD, penyuluh pertanian, perkebunan dan kehutanan; 4) Fasilitasi kemitraan petani (melalui lembaga petani) dengan industri pengolahan (agroindustri) atau dengan usaha pemasaran produk primer); 5) Fasilitasi permodalan usaha pertanian.; 6) Meningkatkan kesejahteraan petani.; 7) Melaksanakan penguatan dan pemberdayaan lembaga petani; 8) Pertanian sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi; 9) Pembangunan sarana pendukung usaha sektor pertanian.
1) Peningkatan Produksi Pertanian 2) Pengembangan agribisnis; 3) Peningkatan kesejahteraan petani; 4) Pemantapan pemanfaatan potensi sumberdaya hutan; 5) Pemberdayaan Sumber Daya Pertanian; 6) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tanaman, ternak; 7) Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan; 8) Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian, perkebunan dan peternakan; 9) Peningkatan penerapan teknologi pertanian, perkebunan, dan peternakan; 10) Pemberdayaan penyuluh pertanian, perkebunan dan kehutanan.
1) Mengembangkan aneka usaha non kayu sekitar hutan; 2) Meningkatkan upaya pemulihan dan konservasi sumber daya hutan, dan lahan.
1) Pemanfaatan potensi sumberdaya hutan; 2) Rehabilitasi hutan dan lahan; 3) Perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan; 4) Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan.
Meningkatkan pengelolaan sumberdaya perikanan
1) Pengembangan sumberdaya perikanan; 2) Pengembangan budidaya perikanan; 3) Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produk perikanan.
1) Peningkatan akses, ketersediaan dan keamanan pangan; 2) Melakukan diversifikasi pangan.
1) Program peningkatan ketahanan pangan; 2) Pemberdayaan penyuluh pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
1) Memberikan keterampilan dan keahlian kepada masyarakat pencari kerja, yang diprioritaskan kepada keahlian yang diperlukan dimasyarakat dan tuntutan kemajuan ekonomi daerah; 2) Melaksanakan pelatihan manajemen dan kewirausahaan; 3) Melaksanakan kemitraan daerah dengan perusahaan dalam penyiapan tenaga kerja.
1) Peningkatan kesempatan kerja; 2) Peningkatan kualitas dan produktipitas tenaga kerja; 3) Perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja.
1) Meningkatkan daya tarik wisata melalui pengembangan produk wisata unggulan dan pengembangan potensi jati diri masyarakat; 2) Meningkatkan aksesibilitas penunjang pariwisata;
1) Pengembangan Destinasi Pariwisata; 2) Pengembangan Pemasaran Pariwisata; 3) Pengembangan kemitraan.
1) Meningkatkan akses dan distribusi perdagangan; 2) Meningkatkan fasilitasi penguasaan pasar.
1) Pengembangan sistem perdagangan dalam negeri; 2) Peningkatan dan pengembangan ekspor; 3) Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan; 4) Pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.
1) Meningkatkan Nilai tambah produk industri; 2) Meningkatkan pengusahaan dan nilai tambah produksi sumber daya mineral.
1) Pengembangan industri kecil dan menengah; 2) Peningkatan kapasitas IPTEK sistim produksii; 3) Penataan Srtuktur Industri; 4) Pengembangan sentra-sentra industri potensi.
1) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menjadikan investasi sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah; 2) Pengembangan Promosi Terpadu guna Peningkatan Investasi dan Perluasan Pasar Komoditi.
1) Peningkatan iklim investasi dan realisasi Investasi; 2) Peningkatan promosi dan Kerjasama investasi.
Misi 4. Reformasi birokrasi bagi pemenuhan pelayanan umum
1) Menata kelembagaan yang proporsional dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien; 2) Meningkatkan kinerja aparatur yang bersih dan profesional melalui penerapan insentif berbasis kinerja; 3) Meningkatkan pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan tepat oleh seluruh masyarakat; 4) Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; 5) Meningkatkan penguatan kelembagaan kecamatan ; 6) Pelimpahan sebahagian kewenangan bupati kepada camat.
1) Pemantapan otonomi daerah dan sistem administrasi pemerintahan daerah; 2) Pembinaan dan pengembangan aparatur; 3) Peningkatan kapasitas suberdaya aparatur; 4) Pelayanan administrasi perkantoran; 5) Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; 6) Pemeliharaan sarana prasarana aparatur; 7) Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah; 8) Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah; 9) Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan; 10) Penataan Peraturan Perundang-Undangan; 11) Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah; 12) Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten; 13) Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan; 14) Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah; 15) Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah; 16) Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 17) Peningkatan kapasitas kecamatan.
1) Meningkatkan kualitas perencanaan dan mengembangkan perencanaan pembangunan yang pro publik; 2) Meningkatkan pengendalian pembangunan dan mengembangkan sistem pengawasan.
1) Pengembangan data/informasi; 2) Kerjasama Pembangunan; 3) Pengembangan wilayah perbatasan; 4) Pengembangan wilayah strategis cepat tumbuh; 5) Perencanaan pembangunan daerah; 6) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah; 7) Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Daerah.
Mengembangkan dan menerapkan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan.
Pengembangan komunikasi, informasi, media masa dan pemanfaatan teknologi informasi.
Mewujudkan tertib administrasi pertanahan
Pengadaan, Penataan, dan Pengendalian Administrasi Pertanahan
Meningkatkan kualitas data pendukung perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah.
Meningkatkan kinerja pengelolaan arsip daerah
1) Perbaikan sistem administrasi kearsipan; 2) Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; 3) Pemeliharaan rutin berkala sarana prasarana kearsipan; 4) Peningakatan kualitas pelayanan informasi.
Menata sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Penataan Administrasi Kependudukan.
1) Mengurangi jumlah korban dan kerugian akibat bencana/kerusakan lingkungan; 2) Meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam penanggulangan bencana; 3) Meningkatkan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan bencana.; 4) Membentuk kultur politik demokrasi, yang dilandasi etika/moral politik dan wawasan kebangsaan; 5) Melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik; 6) Memfasilitasi peningkatan peran dan fungsi partai politik.
1) Pengembangan wawasan kebangsaan; 2) Pencegahan dini dan Penanggulangan Korban Bencana ; 3) Peningkatan kemampuan penanggulangan bencana; 4) Pemeliharaan Kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal; 5) Pendidikan Politik Masyarakat; 6) Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat.
Misi 5. Optimalisasi Otonomi Desa.
1) Meningkatkan kemampuan Aparatur pemerintahan desa; 2) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa; 3) Meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan desa.
1) Pemantapan Pemerintahan dan Pembangunan Desa; 2) Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa; 3) Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa; 4) Pengembangan lembaga ekonomi perdesaan; 5) Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
Misi 6. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur yang Mendukung Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Proporsional, berkualitas dan berkelanjutan
1) Meningkatkan pemenuhan Infrastruktur dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana wilayah, dan pengembangan serta pengelolaan sumber daya air bagi pusat produksi pertanian; 2) Menata dan mengendalikan ruang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku; 3) Mengurangi tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan, dan resiko bencana.
1) Pembangunan Jalan dan Jembatan; 2) Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; 3) Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kebinamargaan; 4) Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; 5) Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya; 6) Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku; 7) Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh; 8) Pengembagan Kinerja Pengelolaan Persampahan; 9) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Bersih dan Air Limbah; 10) Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan; 11) Pembinaan Jasa Konstruksi; 12) Pengelolaan Gedung/Rumah Negara.
Mengembangkan infrastruktur transportasi perhubungan dalam rangka pelayanan pergerakan orang, barang dan jasa
1) Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; 2) Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; 3) Peningkatan Pelayanan Angkutan; 4) Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas; 5) Peningkatan Kelayakan Kendaraan Bermotor.
1) Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni; 2) Memfasilitasi perumahan di daerah rawan bencana.
1) Pengembangan Perumahan; 2) Pemberdayaan Komunitas Perumahan; 3) Lingkungan Sehat Perumahan.
1) Meningkatkan pasokan energi listrik bagi masyarakat di perdesaan
1) Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan dan Energi; 2) Pengembangan Sumber Daya Mineral dan Panas Bumi; 3) Pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan.
1) Menyiapkan pranata penataan ruang; 2) Mengembangkan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial nasional; 3) Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan ruang; 4) Memantapkan koordinasi penataan ruang dengan daerah lain.
1) Perencanaan Tata Ruang; 2) Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Ruang; 4) Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah; 5) Pengembangan Pusat-pusat pertumbuhan.
1) Meningkatkan upaya pemulihan dan konservasi sumber daya air, udara, hutan dan lahan; 2) Mengurangi Resiko Bencana; 3) Meningkatkan fungsi dan luas kawasan lindung; 4) Pengelolaan ruang terbuka hijau.
1) Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan; 2) Perlindungan, rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; 3) Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan Masyarakat; 4) Pengelolaan Kawasan Lindung.
Misi 7. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
1) Meningkatkan keberdayaan Masyarakat 2) Meningkatkan keberdayaan perempuan berbasis kemandirian usaha; 3) Meningkatkan upaya perlindungan anak dan perempuan.
1) Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan; 2) Peningkatan kualitas sumber daya manusia perdesaan; 3) Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan; 4) Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan; 5) Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; 6) Keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan; 7) Pengembangan lembaga ekonomi perdesaan; 8) Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak; 9) Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan.
1) Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; 2) Meningkatkan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
1) Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya; 2) Pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial; 3) Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); 4) Pembinaan anak terlantar; 5) Pembinaan para penyandang cacat dan trauma; 6) Pembinaan panti asuhan/ panti jompo; 7) Pembinaan eks penyandang penyakit sosial; 8) Penanggulangan bencana alam dan perlindungan masyarakat; 9) Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
1) Meningkatkan kontribusi pemuda dan lembaga kepemudaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat; 2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam olahraga; 3) Meningkatkan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi; 4) Meningkatkan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi; 5) Meningkatkan apresiasi terhadap pengembangan olahraga masyarakat dan olahraga tradisional.
1) Peningkatan dan pembinaan peran serta pemuda; 2) Pembinaan pemasyarakatan dan pengembangan olahraga; 3) Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; 4) Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga.
1) Meningkatkan jumlah cakupan peserta KB dan jumlah peserta KB Mandiri; 2) Meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja; 3) Meningkatkan pemberdayaan dan ketahanan keluarga; 4) Memperkuat kelembagaan dan jejaring pelayanan KB.
1) Keluarga Berencana; 2) Kesehatan Reproduksi Remaja; 3) Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga; 4) Penguatan Kelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas.
Meningkatkan kerjasama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi.
a) Pengembangan Wilayah Transmigrasi Regional dan Lokal; Pembinaan kemampuan transmigran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan, maka ditetapkan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus Penyelenggaraan pembangunan Bupati selama lima tahun (2009 -2013).
5.1. Arah Kebijakan Pembangunan Dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan 5 tahun kedepan, ditempuh melalui 6 arah kebijakan pembangunan, yaitu :
5.2. Strategi Pembangunan Dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan visi dan misi 5 tahun kedepan, maka ditetapkan Strategi Gerakan Membangunan Masyarakat Religius, Maju dan Sejahtera (Gerbang Mas Remaja) yang ditempuh melalui 4 pilar strategi prioritas pembangunan, yaitu :
Strategi Gerbang Cahaya dimaksudkan untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai kerangka landasan yang kokoh dalam meraih kemajuan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (Pendidikan, kesehatan), peningkatan keagamaan serta pelestarian budaya dan kearipan lokal.
Strategi ini dimaksudkan untuk lebih memacu peningkatan kemajuan perekonomian masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi dan sumber alam serta unggulan daerah yang dimiliki, dimana wilayah kabupaten majalengka adalah wilayah pertanian yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih maju dan stabil.
Gerakan ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat dalam upaya pengurangan tingkat kemiskinan dengan memecahkan berbagai permasalahan yang menyebabkannya. Pemanfaatan potensi dan sumber yang dimiliki melalui sinergitas program, penguatan kecamatan, dan penguatan kapasitas pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan desa yang mandiri.
Gerakan ini dimaksudkan sebagai strategi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan investasi sesuai pengembangan tata ruang kewilayahan dengan peningkatan pelayan pemerintah yang optimal, cepat dan tepat yang ditunjang oleh kondisi masyarakat yang partisipatif dan kondusif serta infrastruktur yang memadai.
5.3. Kebijakan dan Prioritas Program Pembangunan Kebijakan dan prioritas program pembangunan merupakan penjabaran dari arah dan strategi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai dengan prioritas pembangunan. Kebijakan dan prioritas program pembangunan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan selama periode tahun 2009-2013.
1) Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan keagamaan. 2) Mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
1) Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama. Indikasi kegiatan : a) Peningkatan Pendidikan keagamaan masyarakat dengan materi yang terarah. b) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana keagamaan dan optimalisasi lembaga-lembaga keagamaan. c) Bantuan insentif bagi penyelenggara keagamaan/guru ngaji. 2) Program Peningkatan Kerukunan Antar Umat Beragama. Indikasi kegiatan : Koordinasi Kegiatan Keagamaan dengan seluruh Stakeholders. 3) Program Peningkatan Kelestarian Dan Pemeliharaan Kearifan Budaya Lokal. Indikasi kegiatan : Pemberdayaan dan pelestarian budaya lokal.
1) Meningkatkan kualitas dan memperluas daya tampung satuan pendidikan. 2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat.
1) Program Peningkatan Pendidikan Masyarakat Indikasi Kegiatan : a) Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun b) Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan c) Pembinaan SMP terbuka d) Pengembangan SMP satu atap e) Penyelenggaraan Kejar Paket B dan C f) Penyediaan bea siswa bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berprestasi g) Perintisan Wajar Dikdas 12 tahun
2) Program Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Indikasi Kegiatan : a) Peningkatan sarana dan prasarana puskesmas, dan tenaga kesehatan b) Pengembangan desa siaga c) Jaminan kesehatan bagi penduduk miskin d) Pengadaan alat kontrasepsi Keluarga Berencana
1) Mengembangkan dan menerapkan teknologi pertanian dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas sebagai upaya pemantapan ketahanan pangan dan pemenuhan bahan baku industri. 2) Mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi melalui peningkatan profesionalisme pengusaha, sehingga dapat berdaya saing serta menata keterkaitan dengan sektor ekonomi lainnya. 3) Mengembangkan investasi daerah melalui penataan sistem investasi daerah
1) Program Peningkatan Produksi dan produktifitas Pertanian/ perkebunan/Kehutanan Indikasi kegiatan : a) Pengembangan budidaya pertanian, perkebunan dan kehutanan serta pengembangan komoditas unggulan daerah. b) Penerapan Teknologi budidaya Pertanian c) Peningkatan kinerja penyuluh pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan d) Pemberdayaan kelembagaan pertanian 2) Program Pengembangan UMKM dan Koperasi Indikasi Kegiatan : a) Pumbuhan usaha dan peningkatan manajemen koperasi b) Pengembangan UMKM c) Peningkatan pemasaran dan promosi produk UMKM 3) Program Pengembangan Investasi Indikasi Kegiatan : a) Peningkatan promosi potensi investasi b) Penataan sistem investasi daerah
Mewujudkan Reformasi dan Transpormasi Birokrasi secara bertahap
1) Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Efektif dan Efisien. Indikasi Kegiatan : a) Penataan struktur kelembagaan pemerintahan b) Penataan sistem pengelolaan keuangan daerah c) Penataan sistem administrasi pegawai 2) Program Meningkatkan kapasitas aparatur yang bersih dan profesional. Indikasi Kegiatan : a) Pembinaan dan pengembangan aparatur b) Peningkatan kualitas pelayanan publik c) Pembinaan dan pengawasan aparatur
1) Meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, 2) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,
1) Program Peningkatan kapasitas pemerintahan desa Indikasi Kegiatan : a) Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa b) Fasilitasi penggalian sumber pendapatan dan kekayaan desa 2) Program Pemberdayaan Lembaga - lembaga Desa Indikasi Kegiatan : Peningkatan Keberdayaan lembaga-lembaga desa 3) Program Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan Indikasi Kegiatan : Peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam proses pembangunan
Meningkatkan pemenuhan Infrastruktur dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana wilayah, dan pengembangan serta pengelolaan sumber daya air bagi pusat produksi pertanian.
1) Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan. Indikasi Kegiatan : a) Perbaikan rumah tidak layak huni b) Bantuan listrik perdesaan c) Pembangunan sarana prasarana air bersih perdesaan d) Pembangunan Jalan Hotmik Perdesaan 2) Program Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur wilayah. Indikasi Kegiatan : a) Pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan b) Pembangunan dan rehabiitasi jaringan irigasi
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan
1) Program Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, Indikasi Kegiatan : a) Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) b) Fasilitasi Pembentukan, Pembinaan dan pengembangan lembaga-lembaga usaha ekonomi masyarakat pedesaan c) Pembinaan dan pengembangan Lembaga Keuangan Masyarakat Perdesaan d) Pembinaan dan pengembangan Lumbung Pangan e) Peningkatan kerjasama dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat f) Pembangunan pola Padat Karya. 2) Program Peningkatan Keahlian dan keterampilan masyarakat perdesaan Indikasi Kegiatan : a) Pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat miskin produktif b) Pelatihan keterampilan dan bimbingan usaha bagi para pencari kerja c) Peningkatan Produktivitas dan Kreatifitas Kelompok Pemuda d) Fasilitasi bursa kerja 3) Program Pembinaan dan pengembangan berkelanjutan Indikasi Kegiatan : Pembinaan dan pengembangan berkelanjutan bagi usaha ekonomi masyarakat.
5.4. Proyeksi Capaian Indikator Makro Proyeksi indikator makro Kabupaten majalengka Tahun 2009-2013 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.1 PROYEKSI INDIKATOR MAKRO KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2009-2013
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
5.5. Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Pembangunana Daerah merupakan tolok ukur pencapaian pembangunan Kabupaten Majalengka dengan memperhatikan kontribusi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta pihak lain yang berkepentingan di Kabupaten Majalengka. Indikator Kinerja tersebut merupakan implementasi dari target pencapaian Misi Pemerintah Kabupaten Majalengka 2009-2013. Indikator Kinerja Pembangunan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI KERANGKA PENDANAAN
Kebijakan anggaran merupakan acuan umum dari rencana kerja pembangunan dan merupakan bagian dari perencanaan operasional anggaran dan alokasi sumberdaya. Arah kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Prinsip pengelolaan ini akan tercermin pada proses penyusunan anggaran daerah, struktur pendapatan dan struktur belanja daerah. Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi (PP No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan) dan dana desentralisasi. Dana dekonsentrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
6.1. Arah Pengelolaan APBD 6.1.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Sumber pendapatan daerah terdiri atas :
1) Pajak Daerah; 2) Retribusi Daerah; 3) Hasil Perusahaan dan Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan; 4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak; 2) Dana Alokasi Umum; 3) Dana Alokasi Khusus.
1) Pendapatan Hibah dari Pemerintah/ Kontijensi; 2) Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya; 3) Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus; 4) Bantuan Keuangan dari Provinsi/ Pemerintah Daerah Lainnya.
Tabel 6.1 Perkembangan Realisasi Anggaran Pendapatan Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Tabel 6.2 Perkembangan Realisasi PAD Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008 s/d 30 November 2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka selama tahun 2004 sampai dengan 2008 rata-rata pertumbuhannya mengalami kenaikan sebesar 16,61 persen. Bila melihat kemampuan keuangan dari PAD Kabupaten Majalengka dengan rata-rata kontribusi per tahun sebesar 6,20 persen dapat diartikan bahwa secara kemandirian fiskal Kabupaten Majalengka masih rendah karena pendapatan di luar PAD mencapai 93,80 persen.
Tabel 6.3 Perkembangan Realisasi Dana Perimbangan Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Alokasi Umum yang diluncurkan pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk menghindari kesenjangan fiskal (fiscal gap) antar daerah yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan prhitungannya tersebut sesuai tujuan yang diharapkan apabila dari tahun ke tahun suatu daerah DAU-nya menurun, maka daerah tersebut dianggap atau dikategorikan sudah mandiri dalam kemampuan fiskalnya. Perkembangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Majalengka selama kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2008 cenderung mengalami peningkatan, hal tersebut menunjukan bahwa Kabupaten Majalengka masih tergantung dari kontribusi pemerintah pusat. Untuk perkembangan dari dana perimbangan secara total selama tahun 2004 sampai degan 2008 rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 17,04 persen, dan kontribusi terhadap APBD dalam kurun waktu yang sama rata-rata sebesar 84,58 persen.
Tabel 6.4 Perkembangan Lain-Lain Penerimaan yang Sah Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Lain-lain penerimaan yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah/ kontijensi, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah Lainnya, dana penyesuaian dan otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/ pemerintah daerah Lainnya. Perkembangan lain-lain penerimaan yang sah secara total selama kurun waktu tahun 2004-2008 rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 51,55 persen dengan rata-rata kontribusi terhadap APBD sebesar 9,24 persen. Proyeksi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka untuk kurun waktu tahun 2009-2013 sebagai berikut : Tabel 6.5 Proyeksi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013
Sumber : Menggunakan asumsi DPKAD
Untuk memprediksi pendapatan daerah lima tahun kedepan diperlukan suatu data pendukung yang salah satunya adalah capaian PDRB tahun-tahun sebelumnya dan perkiraan pertumbuhan PDRB pada tahun-tahun yang akan datang dengan asumsi bahwa kondisi di masa depan sama dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Tabel 6.6 Capaian PDRB Atas Dasar Harga Konstan, PDRB Perkapita dan LPE Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2007
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka
Tabel 6.7 Proyeksi PDRB Atas Dasar Harga Konstan, PDRB Perkapita dan LPE Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013
Sumber : Menggunakan asumsi
6.1.2. Arah Pengelolaan Belanja Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Belanja penyelenggaraan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah mempertimbangkan analisis standar belanja standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel 6.8
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Tabel 6.9 Perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007-2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
6.1.3. Arah Pengelolaan Pembiayaan Daerah Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.
Tabel 6.10 Perkembangan Realisasi Pembiayaan Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008
Sumber : Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
6.2. Kebijakan Umum Anggaran Kebijakan Umum Anggaran diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Peningkatan manajemen pembiayaan daerah mengarah kepada akurasi, efisiensi, efektifitas dan profitabilitas. Manajemen keuangan daerah menjadi penting bagai aparatur pemerintah di daerah karena merupakan konsekuansi logis dari prospektif pengelolaan perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, transformasi nilai yang berkembang dalam era reformasi ini adalah meningkatnya penekanan proses dari partisipasi publik, transparansi dan akuntabel ke dalam bentuk tindakan penyusunan anggaran (budget cycle), pengurusan dan penatausahaan (accounting cycle), pelaporan dan pertanggungjawaban (evaluation and monitoring process) serta mekanisme pengawasan daerah.
6.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah Kebijakan Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2009-2013, senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Kebijakan pendapatan daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2009-2013 disesuaikan dengan kewenangannya, struktur pendapatan daerah dan asal sumber penerimaannya dapat dibagi berdasarkan 3 kelompok, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan Keuangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang syah. Kebijakan pendapatan asli daerah dilakukan dalam berbagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah meliputi :
6.2.2. Arah Kebijakan Belanja Daerah Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Tahun 2009-2013 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan. Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2009-2013 diarahkan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, upaya tersebut antara lain adalah:
6.2.3. Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Penyebab utama terjadinya defisit anggaran adalah adanya kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat. Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Kebijakan penerimaan pembiayaan tahun 2009-2013 adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII P E N U T U P
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Majalengka serta memperhatikan Evaluasi Pembangunan Daerah dan RPJM Nasional. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013, dijadikan pedoman dalam:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

